PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 138
BAB 11 — PUSAT PENGEMBANGAN SISTEM REKRUTMEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang sistem rekrutmen; b. pengembangan materi dan instrumen seleksi; c. fasilitasi penyelenggaraan seleksi;
d. pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi seleksi; e. pengelolaan data rekrutmen; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem rekrutmen; g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem rekrutmen; dan h. pelaksanaan pelayanan administrasi Pusat.
