Pasal 129
BAB 9 — DEPUTI BIDANG SISTEM INFORMASI DAN DIGITALISASI MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Direktorat Arsip Kepegawaian Aparatur Sipil Negara melaksanakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang arsip kepegawaian ASN; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis bidang arsip kepegawaian ASN; c. perancangan dan pengembangan sistem informasi arsip kepegawaian ASN terintegrasi; d. pengelolaan arsip kepegawaian ASN digital dan non- digital; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang arsip kepegawaian ASN dan pengelolaan arsip kepegawaian ASN digital dan non-digital; dan f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang arsip kepegawaian ASN dan pengelolaan arsip kepegawaian ASN digital dan non-digital.
