Pasal 123
BAB 9 — DEPUTI BIDANG SISTEM INFORMASI DAN DIGITALISASI MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Direktorat Infrastruktur Teknologi Informasi dan Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang infrastruktur teknologi informasi dan keamanan informasi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis tata kelola infrastruktur Tekonologi Informasi dan Komunikasi dan keamanan informasi; c. pengelolaan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi; d. pengelolaan sistem manajemen keamanan informasi; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi dan Keamanan Informasi; dan f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi dan Keamanan Informasi.
