Pasal 110
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Direktorat Pengawasan dan Pengendalian IV, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian; b. penyiapan bahan dan pelaksanaan penilaian implementasi kebijakan teknis Manajemen ASN sesuai wilayah kerja; c. penyiapan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian preventif dan represif sesuai wilayah kerja; d. penyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit sesuai wilayah kerja; e. penyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan disiplin, kode etik dan kode perilaku sesuai wilayah kerja; f. penyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan netralitas sesuai wilayah kerja; g. penyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan manajemen talenta sesuai wilayah kerja; h. penyiapan bahan pengambilan tindakan administratif pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; i. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan sistem merit sesuai wilayah kerja;
j. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan penerapan sistem merit sesuai wilayah kerja; dan k. koordinasi penyelesaian banding administratif sesuai wilayah kerja.
