Pasal 101
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Direktorat Pengawasan dan Pengendalian I menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN dan penerapan sistem merit; b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian;
c. penyiapan bahan dan pelaksanaan penilaian implementasi kebijakan teknis Manajemen ASN sesuai wilayah kerja; d. penyiapan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian preventif dan represif sesuai wilayah kerja; e. penyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit sesuai wilayah kerja; f. penyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan disiplin, kode etik dan kode perilaku sesuai wilayah kerja; g. penyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan netralitas sesuai wilayah kerja; h. penyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan manajemen talenta sesuai wilayah kerja; i. penyiapan bahan pengambilan tindakan administratif pelanggaran norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN dan penerapan sistem merit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; j. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan sistem merit sesuai wilayah kerja; dan k. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan penerapan sistem merit sesuai wilayah kerja; dan l. koordinasi penyelesaian banding administratif sesuai wilayah kerja.
