PERATURAN_BKN
PEMBLOKIRAN DATA KEPEGAWAIAN DAN/ATAU LAYANAN
Pasal 6
BAB 2 — PROSEDUR PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN
(1) Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan
Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) dilaksanakan apabila Instansi Pemerintah:
- tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK Manajemen ASN; atau
- tidak menindaklanjuti hasil Audit Manajemen ASN.
(2) Pengusulan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau
Layanan Kepegawaian diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN, dan Auditor Manajemen ASN.
