PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2020...
Pasal 24A
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, perhitungan capaian kinerja, ketidakhadiran, dan hukuman disiplin Pegawai Bulan Januari Tahun 2021 dihitung mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 Bulan berkenaan.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2021
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
