PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN...
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diketuai oleh PyB. (2) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. unit kerja yang membidangi kepegawaian; b. unit kerja yang membidangi pengawasan; c. unit kerja yang membidangi perencanaan; d. unit kerja yang membidangi keuangan; dan/atau e. unit kerja lain yang terkait. (3) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK paling kurang terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; d. tim seleksi administrasi; e. tim pelaksanaan seleksi kompetensi dan wawancara; dan f. tim pemantauan ujian.
