PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN...
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Dalam rangka melaksanakan kebijakan pengadaan PPPK untuk JF dan jabatan lain yang bukan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah secara nasional, dapat dibentuk panitia seleksi nasional pengadaan PPPK. (2) Pembentukan panitia seleksi nasional pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri. (3) Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pengadaan PPPK oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dan/atau instansi pembina JF.
