PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN...
Pasal 31
BAB 7 — PENGANGKATAN MENJADI PPPK
(1) Setiap calon PPPK pada saat diangkat menjadi PPPK untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi utama tertentu atau jabatan pimpinan tinggi madya tertentu wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan. (2) Ketentuan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku secara mutatis mutandis dengan ketentuan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan PNS yang akan menduduki jabatan pimpinan tinggi.
