Pasal 24
BAB 6 — PENGANGKATAN MENJADI CALON PPPK
(1) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK melakukan pemberitahuan kepada peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat bahan kelengkapan yang harus dipenuhi sebagai syarat pengangkatan calon PPPK dan jadwal kehadiran peserta seleksi yang bersangkutan pada hari, tanggal, waktu, dan tempat yang ditentukan. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui laman instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan. (4) Batas waktu untuk melengkapi persyaratan bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus dan diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam MENETAPKAN kehadiran untuk melengkapi berkas lamaran pengangkatan calon PPPK, harus memperhitungkan letak geografis alamat peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi dan ketersediaan waktu untuk paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat dilengkapi, peserta seleksi yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.
