Pasal 16
BAB 4 — PELAMARAN
(1) Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau laman lainnya yang ditentukan oleh BKN. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara memasukkan data pelamar yang paling kurang terdiri atas: a. nomor identitas kependudukan; b. nama lengkap; c. tempat (kabupaten/kota), tanggal, bulan, dan tahun kelahiran; d. kualifikasi pendidikan sesuai ijazah yang dimiliki yang disyaratkan oleh jabatan; e. jabatan yang dilamar;
f. instansi yang dilamar; g. alamat e-mail; dan h. nomor telepon atau handphone yang bisa dihubungi. (3) Berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap pelamar mendapatkan nomor registrasi. (4) Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk melakukan tahap selanjutnya yaitu seleksi administrasi.
