Pasal 3
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
(1) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi kepada Pejabat yang Berwenang. (2) Pejabat yang Berwenang berdasarkan daftar nominatif yang disampaikan oleh masing-masing Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan seluruh daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkungannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (3) Daftar Nominatif yang disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi data kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah diperiksa kebenaran dan keabsahannya oleh Pejabat yang Berwenang. (4) Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (5) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
