PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENETAPAN ANGKA PENGENAL NOMOR PERTIMBANGAN TEKNIS...
Pasal 4
Angka pengenal nomor Keputusan Pemberhentian dan Pemberian Pensiun serta Kenaikan Pangkat Pengabdian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas 5 (lima) digit angka pertama menunjukkan nomor urut keputusan, KEPKA, huruf kapital selanjutnya menunjukkan jenis pemberhentian, 5 (lima) digit angka berikutnya menunjukkan kode instansi, dan 2 (dua) digit angka terakhir menunjukkan tahun penetapan keputusan, sehingga seluruhnya menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
