PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENETAPAN ANGKA PENGENAL NOMOR PERTIMBANGAN TEKNIS...
Pasal 2
Penetapan angka pengenal nomor Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas selain pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama Dan Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
