PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46...
Pasal 4
Sebelum Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai dilaksanakan, semua instansi pusat dan daerah dapat melakukan penyusunan dan penilaian Sasaran Kerja Pegawai berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, sebagai dasar dalam penilaian unsur prestasi kerja yang terdapat dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) Pegawai Negeri Sipil.
