PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN...
Pasal 8
BAB 4 — UNSUR DAN SUB UNSUR AKREDITASI
Unsur penilaian akreditasi program Pelatihan mempunyai bobot penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas: a. perencanaan program Pelatihan 20% (dua puluh persen); b. penyelenggaraan Pelatihan 20% (dua puluh persen); c. evaluasi Pelatihan 15% (lima belas persen); d. hasil penyelenggaraan Pelatihan 15% (lima belas persen); e. pembiayaan Pelatihan 15% (lima belas persen); dan f. sarana pendukung program Pelatihan 15% (lima belas persen).
