PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN...
Pasal 5
BAB 3 — LEMBAGA PENGAKREDITASI
Lembaga pengakreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman akreditasi; b. melakukan koordinasi dengan Lembaga Penyelenggara Pelatihan; c. menyelenggarakan akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana; d. melakukan pemantauan dan evaluasi berdasarkan hasil akreditasi; dan e. melakukan pembinaan program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana.
