Pasal 24
BAB 9 — KEBERATAN
(1) Lembaga Pelatihan dapat mengajukan keberatan terhadap proses Akreditasi, penetapan status Akreditasi dan/atau penetapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku status terakreditasi kepada Kepala BKKBN atau pejabat yang berwenang (2) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan penetapan status Akreditasi atau keputusan penetapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku status terakreditasi. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada pengajuan keberatan kepada Kepala BKKBN atau pejabat yang berwenang, maka Lembaga Pelatihan dianggap telah menerima proses Akreditasi, penetapan status Akreditasi dan/atau penetapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku status terakreditasi.
