PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN...
Pasal 17
BAB 6 — TIM DAN PROSEDUR AKREDITASI
(1) Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana dilaksanakan dengan tahapan: a. permohonan akreditasi/pemberitahuan akreditasi; b. penetapan tim akreditasi; c. pemeriksaan dan penelitian kelangkapan data akreditasi; d. penelitian dan penilaian data dokumen akreditasi; e. rapat pravisitasi; f. visitasi akreditasi; g. perbaikan/penambahan data dokummen akreditasi; h. penilaian perbaikan dokumen dan hasil visitasi; i. sidang akreditasi; dan/atau j. penyampaian status akreditasi. (2) Pelaksanaan teknis tahapan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
