Pasal 15
BAB 6 — TIM DAN PROSEDUR AKREDITASI
(1) Tim Asesor ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pelatihan. (2) Tim Asesor terdiri atas pegawai ASN dan/atau pegawai nonASN yang memiliki Kompetensi dalam menilai unsur, subunsur, dan indikator penilaian Akreditasi.
(3) Anggota Tim Asesor berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang. (4) Tim Asesor dapat melibatkan unsur dari: a. tenaga kepelatihan dan nonkepelatihan yang berada dalam unit kerja Pusdiklat KKB; b. pengendali mutu program kependudukan dan keluarga berencana; dan c. ahli independen. (5) Tim Asesor melaksanakan tugas sebagai berikut: a. mengumpulkan data; b. meneliti dan memverifikasi data Akreditasi disesuaikan dengan unsur, subunsur, dan indikator sesuai dengan unsur penilaian Akreditasi; c. memberikan catatan kekurangan data Akreditasi; d. menilai data Akreditasi; e. menyusun laporan hasil penilaian Akreditasi; dan f. menyampaikan laporan hasil penilaian kepada tim sekretariat.
