PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN...
Pasal 12
BAB 6 — TIM DAN PROSEDUR AKREDITASI
Tim Akreditasi memiliki tugas: a. melakukan proses Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana; b. melakukan penilaian secara professional dan bebas dari konflik kepentingan; dan c. menjamin kerahasiaan proses penilaian Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana.
