Pasal 5
BAB 2 — SELEKSI ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI
(1) Seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertujuan untuk: a. meningkatkan dan menjaga kualitas Alat dan Obat Kontrasepsi; dan b. memberikan acuan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi dalam Program KKBPK. (2) Seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi jenis Alat dan Obat Kontrasepsi; dan b. merumuskan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi; (3) Pelaksanaan seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada: a. Daftar Obat Essensial Nasional (DOEN); atau b. Formularium Nasional yang mengacu pada DOEN; atau c. Kompendium Alat Kesehatan; atau d. Sumber lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rumusan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi, dan sarana penunjang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
