Pasal 34
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya peraturan ini seluruh ketentuan sebagai pelaksanaan peraturan Kepala BKKBN a. Peraturan Kepala Badan Nomor 286/PER/B3/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran Alat/Obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi Program KB Nasional; b. Peraturan Kepala Badan Nomor 303/PER/E1/2016 tentang Pedoman Kebutuhan Alat Dan Obat Kontrasepsi serta Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga; c. Peraturan Kepala Badan Nomor 287/PER/B3/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan Alat/Obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi di Provinsi, Kabupaten dan Kota. Masih tetap berlaku sampai dengan ketentuan tersebut diganti.
