PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemenuhan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB meliputi tahapan: a. seleksi alat dan obat kontrasepsi; b. perencanaan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi; c. penyediaan dan pengadaan alat dan obat kontrasepsi; d. penyaluran alat dan obat kontrasepsi; dan e. monitoring dan evaluasi.
