Pasal 28
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Pelaksanaan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 meliputi : a. Kartu Stok; dan b. Buku Mutasi Barang. (2) Kartu stok harus digunakan per satu jenis alat dan obat kontrasepsi yang dikelola per unit satuan kemasan, meliputi: a. IUD: Unit; b. Implan: Set; c. Pil: Cycle (Cy); d. Kondom: Lusin; dan e. Suntik KB: Vial. (2) Kartu stok harus diperbaharui setiap terjadi transaksi penerimaan ataupun pengeluaran, dan juga pada saat penghitungan fisik stok (stok opname bulanan maupun semester.
(3) Buku Mutasi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan buku pencatatan rekapitulasi transaksi berdasarkan SBBK atau BAST ataupun dokumen referensi pengiriman lainnya dari setiap transaksi masuk ataupun keluar gudang yang dilakukan oleh Bendahara Barang.
