PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA...
Pasal 8
BAB 3 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata KKB melalui promosi harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata KKB melalui promosi direkomendasikan oleh Pejabat yang Berwenang atas nama instansi. (3) Keputusan pengangkatan melalui promosi ke dalam Jabatan Fungsional Penata KKB dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
