PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA...
Pasal 31
BAB 10 — KENAIKAN JABATAN, KENAIKAN PANGKAT DAN KEBUTUHAN ANGKA KREDIT
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Penata KKB dapat melaksanakan kegiatan penunjang yang meliputi: a. pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di bidang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana; b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau Tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. perolehan gelar/ijazah lain; atau e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata KKB. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
