Pasal 22
BAB 9 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
Tim Penilai terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat, bagi Penata KKB Ahli Madya dan Penata KKB Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina tingkat pusat; b. Tim Penilai Instansi, bagi pejabat pimpinan tinggi pratama untuk Angka Kredit bagi Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina tingkat pusat; c. Tim Penilai kantor perwakilan, bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor perwakilan untuk Angka Kredit bagi Penata KKB
Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina tingkat perwakilan; d. Tim Penilai Provinsi, bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah pemerintah provinsi untuk Angka Kredit bagi Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah pemerintah provinsi; dan e. Tim Penilai Kabupaten dan Kota, bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah pemerintah kabupaten dan kota untuk Angka Kredit bagi Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah pemerintah kabupaten dan kota.
