PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 8
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Kewenangan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN untuk menyelesaikan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja. (2) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja, kewenangan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh Atasan Kepala Satuan Kerja.
