PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 48
BAB 6 — PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN KERUGIAN NEGARA KEPADA INSTANSI YANG MENANGANI PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
(1) Kewenangan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja. (2) Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
