PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 46
BAB 6 — PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN KERUGIAN NEGARA KEPADA INSTANSI YANG MENANGANI PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara yang menangani pengurusan piutang negara berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K diterbitkan.
