PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 44
BAB 5 — PENAGIHAN DAN PENYETORAN
(1) Atas dasar surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN mengusulkan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana. (2) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
