Pasal 24
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 beranggotakan 5 (lima) orang.
(2) Majelis bersifat sementara (ad-hoc) dan beranggotakan: a. Sekretaris Utama atau Pejabat eselon II di lingkungan Sekretariat Utama selaku Ketua; b. Inspektur Utama atau Pejabat eselon II di lingkungan Inspektorat Utama selaku Wakil Ketua; c. Pejabat eselon II di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku anggota; dan d. 2 (dua) pejabat eselon I/ eselon II yang diperlukan sesuai keahliannya sebagai anggota. (3) Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugas Majelis sebagaimana dimaksud ayat (1) dibentuk Tim Administrasi Majelis. (4) Pembentukan Majelis dan Tim Administrasi Majelis sebagaimana dimaksud ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana.
