Pasal 18
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pihak
Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi. (2) Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis. (3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi. (4) Ketentuan mengenai wanprestasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
