PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 99
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KELUARGA SEJAHTERA DAN PEMBERDAYAAN KELUARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Direktorat Pemberdayaan Ekonomi Keluarga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan ekonomi keluarga; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan ekonomi keluarga; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan ekonomi keluarga; d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pemberdayaan ekonomi keluarga; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan ekonomi keluarga.
