Pasal 96
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KELUARGA SEJAHTERA DAN PEMBERDAYAAN KELUARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Direktorat Bina Ketahanan Keluarga Lanjut Usia dan Rentan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang ketahanan lanjut usia, keluarga lanjut usia, dan keluarga rentan; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ketahanan lanjut usia, keluarga lanjut usia, dan keluarga rentan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketahanan lanjut usia, keluarga lanjut usia, dan keluarga rentan; d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang ketahanan lanjut usia, keluarga lanjut usia, dan keluarga rentan; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketahanan lanjut usia, keluarga lanjut usia, dan keluarga rentan.
