PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 93
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KELUARGA SEJAHTERA DAN PEMBERDAYAAN KELUARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Direktorat Bina Ketahanan Remaja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang bina ketahanan remaja; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina ketahanan remaja; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina ketahanan remaja; d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang bina ketahanan remaja; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina ketahanan remaja.
