Pasal 87
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KELUARGA SEJAHTERA DAN PEMBERDAYAAN KELUARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala.
