Pasal 83
BAB 7 — DEPUTI BIDANG BINA KELUARGA BERENCANA DAN KESEHATAN REPRODUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Direktorat Bina Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah dan Sasaran Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang bina pelayanan keluarga berencana wilayah dan sasaran khusus; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina pelayanan keluarga berencana wilayah dan sasaran khusus; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina pelayanan keluarga berencana wilayah dan sasaran khusus; d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang bina pelayanan keluarga berencana wilayah dan sasaran khusus; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan keluarga berencana wilayah dan sasaran khusus.
