PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 80
BAB 7 — DEPUTI BIDANG BINA KELUARGA BERENCANA DAN KESEHATAN REPRODUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Direktorat Bina Kesehatan Reproduksi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang bina kesehatan reproduksi; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina kesehatan reproduksi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina kesehatan reproduksi; d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang bina kesehatan reproduksi; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina kesehatan reproduksi.
