PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 77
BAB 7 — DEPUTI BIDANG BINA KELUARGA BERENCANA DAN KESEHATAN REPRODUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Direktorat Bina Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina kualitas pelayanan keluarga berencana; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina kualitas pelayanan keluarga berencana; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina kualitas pelayanan keluarga berencana; d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang bina kualitas pelayanan keluarga berencana; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina kualitas pelayanan keluarga berencana.
