Pasal 71
BAB 7 — DEPUTI BIDANG BINA KELUARGA BERENCANA DAN KESEHATAN REPRODUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; d. Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala.
