Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kementerian/BKKBN terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama; b. Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana; c. Deputi Bidang Pengendalian Penduduk; d. Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi; e. Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga; f. Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat; g. Inspektorat Utama; h. Staf Ahli Bidang Hukum, Kelembagaan, dan Reformasi Birokrasi; i. Staf Ahli Bidang Pembangunan Kependudukan Berkelanjutan; j. Staf Ahli Bidang Rekayasa Sosial Keluarga; k. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana; dan l. Pusat Data dan Teknologi Informasi.
(2) Bagan susunan organisasi Kementerian/BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
