PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 67
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Direktorat Analisa Dampak Kependudukan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang analisa dampak kependudukan; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisa dampak kependudukan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang analisa dampak kependudukan; d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang analisa dampak kependudukan; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisa dampak kependudukan.
