PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 64
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Direktorat Pengelolaan Kerja Sama Pendidikan Kependudukan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan kerja sama pendidikan kependudukan; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan kerja sama pendidikan kependudukan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kerja sama pendidikan kependudukan; d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengelolaan kerja sama pendidikan kependudukan; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kerja sama pendidikan kependudukan.
