PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 58
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Direktorat Perencanaan Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pengendalian penduduk; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan pengendalian penduduk; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan pengendalian penduduk; d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang perencanaan pengendalian penduduk; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan pengendalian penduduk.
