PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 55
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk; d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian penduduk; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
