PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 51
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KEBIJAKAN STRATEGI PEMBANGUNAN KELUARGA, PENGENDALIAN PENDUDUK, DAN KELUARGA BERENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Direktorat Kebijakan Strategi Bidang Peningkatan Kualitas Sumber Daya dan Kemandirian Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan strategi di bidang peningkatan kualitas sumber daya dan kemandirian keluarga berencana; b. pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas sumber daya dan kemandirian keluarga berencana; dan c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan strategi peningkatan kualitas sumber daya dan kemandirian keluarga berencana.
