PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 45
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KEBIJAKAN STRATEGI PEMBANGUNAN KELUARGA, PENGENDALIAN PENDUDUK, DAN KELUARGA BERENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Direktorat Kebijakan Strategi Bidang Penyerasian Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan strategi di bidang penyerasian pembangunan keluarga dan keluarga berencana; b. pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang penyerasian pembangunan keluarga dan keluarga berencana; dan
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan strategi penyerasian pembangunan keluarga dan keluarga berencana.
